BITUNG, Pilarportal.com – Polsek Aertembaga berhasil mengungkap kasus pencurian mesin tempel yang merugikan seorang nelayan di kawasan Pelabuhan Perikani Bitung, Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Resmob Polsek Aertembaga melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan korban.
Korban diketahui bernama Aminudin yang kehilangan satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK pada Selasa dini hari, 9 Juni 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mesin tersebut merupakan alat utama yang digunakan korban untuk melaut dan mencari nafkah bagi keluarganya.
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas memimpin langsung proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga pria berinisial JB, PR, dan RS yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Penyidik menduga salah satu pelaku membawa perahu korban ke kawasan Pantai Lipi, Tandurusa.
Sementara dua pelaku lainnya diduga mengambil mesin tempel yang terpasang pada perahu sebelum menjualnya melalui perantara.
Mesin tempel tersebut kemudian diduga dipasarkan kepada seorang pembeli yang berada di wilayah Tombariri.
Kapolsek Aertembaga mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.
AKP Denny menegaskan mesin tempel memiliki nilai penting bagi nelayan karena menjadi sarana utama untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Karena itu, kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap aset masyarakat yang menjadi sumber penghidupan keluarga.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK dan satu unit mesin tempel Hidea 15 PK.
Kedua barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polsek Aertembaga untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di wilayah lainnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi sumber penghidupan para nelayan di Kota Bitung.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM
























Komentar