Pilarportal.com,MINAHASA – PT CV Fealove Jaya angkat bicara menanggapi sorotan terkait dugaan temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan status daftar hitam yang disebut-sebut berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya di Kabupaten Minahasa.
Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan terhadap proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Minahasa yang dikerjakan CV Fealove Jaya dengan nilai kontrak sekitar Rp6,2 miliar di tahun 2026 ini.
Direktur berinisial FT menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah TGR apalagi masuk daftar hitam bisa di cek semua pihak melalui dokumen resmi, termasuk audit hasil pemeriksaan BPK.
“CV Fealove Jaya tidak pernah TGR apalagi masuk daftar hitam seperti kabar yang beredar, kiranya semua pihak menilai perusahaan berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan informasi yang belum terverifikasi,” ujar FT kepada media, Rabu (21/10/2026).
FT menegaskan, rekam jejak perusahaan harus dinilai secara objektif berdasarkan dokumen yang sah dan status administratif yang jelas.
“jangan dinilai berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, penilaian terhadap rekam jejak penyedia jasa perlu dilakukan berdasarkan dokumen yang sah, status hukum atau administratif yang jelas, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” tegasnya. (*)

Komentar Batalkan balasan