KOTAMOBAGU, Pilarportal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu memperkuat komitmen peningkatan pelayanan publik dan keterbukaan informasi melalui kegiatan penguatan tugas dan fungsi yang diselenggarakan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini membahas peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan kerja sama, serta penguatan kehumasan untuk mendukung transparansi dan profesionalisme di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dalam materi pelayanan publik, Helmina selaku Penanggung Jawab (PJ) Pelayanan Publik menekankan pentingnya pemenuhan standar layanan di setiap UPT.
Langkah tersebut antara lain melalui pemasangan maklumat pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ruang kunjungan, penayangan informasi melalui monitor televisi, serta pemajangan hasil karya warga binaan.
UPT juga didorong menyediakan standar operasional prosedur (SOP) dalam bentuk standing banner di ruang pelayanan. Petugas perlu mencantumkan nama pada meja layanan dan meningkatkan kemampuan mengendalikan emosi saat menghadapi masyarakat.
Selain kualitas layanan langsung, pengelolaan informasi publik juga menjadi perhatian. Setiap permintaan informasi harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan, permintaan informasi ditangani paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, informasi yang dikecualikan tidak dapat langsung dipublikasikan. Penetapannya perlu melalui pengujian konsekuensi sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk terhadap dokumen tertentu yang berpotensi memuat informasi yang dikecualikan.
Pada aspek kerja sama, Desta menyampaikan pentingnya pembaruan aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP) ke versi terbaru serta penyusunan laporan kerja sama UPT secara tertib dan berkala.
Penguatan juga menyentuh pengelolaan media sosial. Konsistensi publikasi dinilai lebih penting daripada sekadar memperbanyak unggahan. Setiap komentar dan pesan langsung (direct message/DM) perlu mendapat tanggapan, disertai evaluasi berkala terhadap kualitas konten dan jumlah penayangan untuk mengukur efektivitas penyampaian informasi.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Kotamobagu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat tata kelola kerja sama, serta menyampaikan informasi yang akurat dan mudah diakses masyarakat.
Upaya tersebut turut didukung pembangunan Pojok Integritas di area Pintu Utama (P2U). Fasilitas ini menjadi bagian dari penguatan komitmen integritas, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Peningkatan layanan dan keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan standar administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Rutan Kotamobagu.

Komentar Batalkan balasan