Kotamobagu, Pilarportal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (28/7/2026).
Sidang yang berlangsung di Aula Rutan Kotamobagu tersebut menjadi bagian dari proses penilaian sebelum pengusulan hak integrasi maupun hak pemasyarakatan lainnya.
Kegiatan diikuti oleh Tim TPP Rutan Kotamobagu dengan melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara dan Bapas Manado sebagai unsur pengawasan.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan Warga Binaan dibahas berdasarkan kelengkapan administrasi dan persyaratan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hasil pembinaan, perilaku selama menjalani masa pidana, hingga pemenuhan syarat yang telah ditentukan.
Proses sidang dilaksanakan secara objektif dan transparan untuk memastikan pemberian hak Warga Binaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung proses pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial Warga Binaan.
Rutan Kelas IIB Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berkeadilan, dan mengedepankan prinsip pembinaan.
Melalui proses yang terukur, hak-hak Warga Binaan diharapkan dapat diberikan secara tepat serta tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan