Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana

Pilarportal.com, Jakarta — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Menyikapi peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis serta hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara, peristiwa ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.

Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St. Elisabeth Kota Semarang.

Berdasarkan informasi awal, kecelakaan terjadi saat bus melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak).

Saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga bus oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.

BACA JUGA  Rakor Persiapan Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Instansi Terkait

Sejak menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit.

Langkah cepat tersebut dilakukan untuk melakukan pendataan korban sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh jaminan perawatan sesuai ketentuan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.

BACA JUGA  Jasa Raharja dan Gubernur Jateng Bahas Strategi Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Pendapatan

Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia mengimbau perusahaan angkutan umum untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Melalui langkah-langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta memperkuat sinergi lintas sektor demi keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat
Selvi Gibran Dorong UMKM Naik Kelas Saat Buka Bazar Kreasi Bhayangkari 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo: Perwira TNI-Polri Milik Bangsa, Utamakan Kepentingan Rakyat dan Negara
Di Forum FUKRI: Komandan Teritorial Gereja Bala Keselamatan Indonesia Serukan Perdamaian untuk Papua
Presiden Prabowo Hormati Mendiang Sheikh Hamad, Tegaskan Persahabatan Indonesia dan Qatar
Presiden Prabowo Resmikan Proyek LNG Abadi Masela Senilai Rp340 Triliun

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02

Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:48

Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:45

Selvi Gibran Dorong UMKM Naik Kelas Saat Buka Bazar Kreasi Bhayangkari 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:33

Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:16

Presiden Prabowo: Perwira TNI-Polri Milik Bangsa, Utamakan Kepentingan Rakyat dan Negara

Berita Terbaru