Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jasa Raharja Pastikan Santunan Korban

Senin, 22 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana

Pilarportal.com, Jakarta — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan berat di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.

Menyikapi peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis serta hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B-7201-IV. Berdasarkan data sementara, peristiwa ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St. Elisabeth Kota Semarang.

Berdasarkan informasi awal, kecelakaan terjadi saat bus melaju dari arah selatan (Kalikangkung) menuju utara (Krapyak).

Saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga bus oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan jalan tol.

Sejak menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit.

Langkah cepat tersebut dilakukan untuk melakukan pendataan korban sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh jaminan perawatan sesuai ketentuan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia mengimbau perusahaan angkutan umum untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Melalui langkah-langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta memperkuat sinergi lintas sektor demi keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Polres Sigi Matangkan Pengamanan Paskah Nasional 2026, Tekankan Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22 WITA

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Minggu, 19 April 2026 - 12:44 WITA

Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci

Kamis, 16 April 2026 - 22:17 WITA

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru

Exit mobile version