Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol Bitung Manado Diduga Bermasalah, INAKOR Sulut Minta KPK Telusuri

Kamis, 23 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sumber foto:/id.wikipedia.org/wiki/Jalan_Tol_Manado–Bitung

Pilarportal.com, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan korupsi dalam proses pembayaran pembebasan lahan proyek jalan tol Bitung-Manado.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan pengaduan dari keluarga ahli waris Cores Tampi Sompotan yang mengaku dirugikan oleh adanya potensi salah sasaran dalam pembayaran konsinyasi sebesar Rp 53 miliar sebagai ganti rugi lahan dan bangunan untuk proyek gerbang tol tersebut.

Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas, dalam pernyataan tertulisnya di Manado, menegaskan bahwa KPK harus segera memeriksa dokumen-dokumen terkait untuk memastikan proses ini bebas dari pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyebabkan kerugian negara.

“Radar KPK harus bergerak untuk memastikan tidak ada malpraktik, apalagi isu ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai bagian dari program Asta Cita,” ujar Wenas.

Wenas juga mengingatkan bahwa kasus serupa telah menyebabkan sejumlah pejabat ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Korupsi dalam pengadaan tanah untuk infrastruktur masih menjadi ancaman besar, seperti yang terungkap dalam penelusuran KPK akhir tahun 2024,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu ahli waris, berinisial HS, bersama kuasa ahli waris berinisial MR, menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk mencegah pencairan dana konsinyasi di Pengadilan Negeri Bitung.

Mereka mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 137PK/Pdt/1994 tertanggal 30 April 1998, yang telah dieksekusi melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bitung pada 9 Agustus 2004.

Warga yang merasa dirugikan berharap ada institusi yang kompeten untuk meneliti dokumen-dokumen yang mereka miliki dan memberi ruang bagi mereka untuk menggunakan hak hukum sepenuhnya dalam memperjuangkan keadilan.

“Kami hanya ingin keadilan atas hak kami yang telah diperjuangkan sejak 1965,” ujar HS.

LSM INAKOR mendesak KPK untuk bertindak cepat mengusut dugaan korupsi ini, mengingat potensi kerugian negara yang besar dan pentingnya pembangunan infrastruktur yang bebas dari korupsi. “Selama bukti kuat dan saksi valid tersedia, KPK wajib menindaklanjuti laporan ini,” tutup Wenas.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek infrastruktur strategis nasional dan menyangkut keadilan bagi warga yang mengklaim hak atas tanah sengketa tersebut.

LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi dalam proses pembayaran konsinyasi senilai Rp53 miliar untuk pembebasan lahan proyek gerbang tol Bitung-Manado.

Laporan ini berasal dari salah satu ahli waris keluarga Cores Tampi Sompotan yang merasa dirugikan jika pembayaran dilakukan kepada pihak yang salah.

Rawan Praktik Korupsi

Ketua Harian DPN INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan pentingnya KPK menelusuri laporan ini secara mendalam. “Radar KPK harusnya berjalan untuk kasus seperti ini.

Dokumen-dokumen harus dibuka untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum yang merugikan negara,” ujar Wenas, Kamis (23/1), di Manado, Sulawesi Utara.

Wenas juga menekankan pentingnya atensi aparat penegak hukum, terutama KPK, dalam mendukung pemberantasan korupsi sesuai visi Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam program Asta Cita.

Ahli Waris Mengklaim Hak

Ahli waris Cores Tampi Sompotan, berinisial HS, melalui kuasa hukum MR, mengungkapkan bahwa mereka dirugikan meskipun telah memiliki dasar hukum kuat, termasuk putusan Mahkamah Agung (No. 137PK/Pdt/1994) dan eksekusi PN Bitung (No.

12/Pen.Pdt.G/2004). “Kami memiliki dokumen sah dan siap diverifikasi untuk mencegah pembayaran kepada pihak yang tidak berhak,” ujar perwakilan ahli waris.

Mereka juga menyampaikan keprihatinan atas pencairan konsinyasi oleh PN Bitung, yang telah dilakukan dalam dua tahap—Rp3 miliar pada 2021 dan Rp50 miliar pada 24 Desember 2024—kepada pihak yang dinilai memiliki dasar hukum tetap.

Permintaan Verifikasi

Wenas mendesak KPK untuk menggunakan “kacamata kuda” dalam mengusut dugaan korupsi ini. “Sepanjang bukti kuat dan saksi valid tersedia, KPK wajib menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” pungkasnya.

LSM INAKOR menilai kasus ini sebagai ujian keseriusan KPK dalam menangani dugaan korupsi pembebasan lahan untuk infrastruktur yang kerap terjadi di Indonesia.

(sumber: Rilis INAKOR Sulut )

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis
Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:09

319 Warga Binaan Manado Jalani Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31

Kejati Sulut dan Komisi II DPR RI Perkuat Pengawasan Pemda

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version