Lakukan Pencabulan, Resmob Polres Minahasa Amankan Kakek 68 Tahun

Jumat, 23 Januari 2026 - 06:10 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 Wita, berdasarkan Laporan Polisi. Kasus ini terjadi di Desa Kombi, Kecamatan Kombi, dan kini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa AIPDA Hendra Mandang, S.H. Terduga pelaku berinisial N.Y.A.M., laki-laki berusia 68 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Desa Kombi, Kecamatan Kombi. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun, berstatus pelajar, warga Desa Kombi, Kecamatan.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke warung milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk agar peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada orang tua.

Lanjut, usai kejadian, korban segera kembali ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyatakan keberatan, serta meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan hak anak.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan kejahatan, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Terduga, saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan peristawa seperti itu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor, apabila mengetahui atau ada disekitar lingkungan mengalami tindak pidana serupa yang dapat merugikan dan membahayakan anak-anak. Segera melaporkan.

Berita Terkait

Bupati Robby Dondokambey Imbau Hukum Tua Terpilih Fokus Bangun Desa, Hilangkan Perbedaan
Polres Minahasa Gelar Baksos dan Tali Asih Sambut Hut Bhayangkara Ke-80
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Minahasa Buka Kompetisi Mobile Legends
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif
Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:30 WITA

Bupati Robby Dondokambey Imbau Hukum Tua Terpilih Fokus Bangun Desa, Hilangkan Perbedaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:02 WITA

Polres Minahasa Gelar Baksos dan Tali Asih Sambut Hut Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:56 WITA

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Minahasa Buka Kompetisi Mobile Legends

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru

Exit mobile version