Lakukan Pencabulan, Resmob Polres Minahasa Amankan Kakek 68 Tahun

Jumat, 23 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 Wita, berdasarkan Laporan Polisi. Kasus ini terjadi di Desa Kombi, Kecamatan Kombi, dan kini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa AIPDA Hendra Mandang, S.H. Terduga pelaku berinisial N.Y.A.M., laki-laki berusia 68 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Desa Kombi, Kecamatan Kombi. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun, berstatus pelajar, warga Desa Kombi, Kecamatan.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke warung milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk agar peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada orang tua.

Lanjut, usai kejadian, korban segera kembali ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyatakan keberatan, serta meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan hak anak.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan kejahatan, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Terduga, saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan peristawa seperti itu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor, apabila mengetahui atau ada disekitar lingkungan mengalami tindak pidana serupa yang dapat merugikan dan membahayakan anak-anak. Segera melaporkan.

Berita Terkait

Lapas Kelas llB Tondano Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba dan HP Ilegal
Ibadah Oikumene Pemkab Minahasa, Menanamkan Kasih dan Integritas dalam Pelayanan Publik
23 Instansi Bersinergi, Imigrasi Manado Perkuat Pengawasan Orang Asing di Minahasa
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026
Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WITA

Lapas Kelas llB Tondano Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WITA

Ibadah Oikumene Pemkab Minahasa, Menanamkan Kasih dan Integritas dalam Pelayanan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:57 WITA

23 Instansi Bersinergi, Imigrasi Manado Perkuat Pengawasan Orang Asing di Minahasa

Senin, 4 Mei 2026 - 18:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:55 WITA

Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak

Berita Terbaru

Minahasa Selatan

Pelaksanaan UAS SD Dan SMP Di Kabupaten Minsel Sukses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53 WITA

Sulawesi Utara

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA

Exit mobile version