JAKARTA, Pilarportal.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit.
Kapolri juga menginstruksikan Kepolisian Daerah Maluku serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Penanganan akan dilakukan dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.
Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan serta terbuka kepada masyarakat.
“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Kapolri kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin internal.
Sejak awal kepemimpinannya, ia menekankan bahwa setiap anggota Polri yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang melakukan pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu sesuai aturan yang berlaku.
Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan penanganannya berjalan profesional, objektif, serta sesuai hukum yang berlaku.







