Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar di Maluku

Senin, 23 Februari 2026 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, Pilarportal.comKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tegas demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” tegas Sigit.

Kapolri juga menginstruksikan Kepolisian Daerah Maluku serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Penanganan akan dilakukan dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.

Menurutnya, langkah tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Ia memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan serta terbuka kepada masyarakat.

“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Kapolri kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin internal.

Sejak awal kepemimpinannya, ia menekankan bahwa setiap anggota Polri yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang melakukan pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran

Kasus dugaan penganiayaan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan penanganannya berjalan profesional, objektif, serta sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026
BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong
Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong
Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong
Polda Sulut Salurkan 24 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan
Polda Metro Jaya Siagakan 350 Personel Amankan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09 WITA

BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WITA

Brimob Polda Sulut Salurkan Air Bersih dan Bersihkan Lumpur Pascabanjir Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:41 WITA

Polda Sulut Kerahkan Ratusan Personel Tangani Banjir Bandang di Bolmong

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WITA

Wakapolda Sulut dan Danrem 131/Stg Tinjau Penanganan Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru