Pilarportal.com — Sangihe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (PERDA) no 5 tahun 2022, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang dihadiri Pj. Bupati Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan, Sekretaris Daerah, Melanchton Harry Wolff, anggota DPRD Sangihe, Pimpinan OPD, para Camat dan Lurah.
Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan, rapat paripurna saat ini sebagaimana tertuang dalam surat Wakil Gubernur Sulut nomor 188 poin 34/3/640 tanggal 21 Maret 2023, tentang hasil fasilitasi Ranperda.
“Pembicaraan tingkat kedua Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2022, digelar dengan mekanisme penyampaian laporan gabungan komisi, permintaan bersindang bersama, pembacaan keputusan bersidang bersama dan pendapat akhir Bupati,” ungkapnya, di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (04/05).
Sementara itu Pj Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dalam pendapat akhirnya menyampaikan, pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah merupakan gambaran atas tekad dan komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Kepulauan Sangihe kearah yang lebih baik.
“Sehubungan hal tersebut, sebagai pimpinan pemerintahan di daerah ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah maupun unit kerja terkait yang telah bekerja secara optimal untuk bersama membahas Ranperda,” kata Tamuntuan.
Lanjut ia mengatakan, ini merupakan rangkaian dari semua proses yang telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sehingga saat ini kita telah sampai di pembicaraan tingkat kedua, yaitu agenda pengambilan keputusan dan memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Untuk itu mencermati hasil fasilitasi Pemerintahan Provinsi Sulut atas Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sulut nomor 180/23.1385 tanggal 28 Februari 2023, perihal akhir fasilitasi Ranperda Pemprov pada dasarnya menyetujui penetapan Ranperda dimaksud menjadi Perda,” pungkasnya.(boni)
