Gerak Cepat, Polres Minahasa Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Koyawas

Senin, 23 Juni 2025 - 19:19 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa — Seorang remaja berinisial TS (15), warga Desa Karumenga, Kecamatan Langoan Utara, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa setelah diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial CP (18), warga Desa Waleure, Kecamatan Langoan Timur. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Koyawas, Kecamatan Langoan Barat, pada Senin dini hari (23/6/2025).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika pelaku bersama teman-temannya pergi nongkrong ke rumah rekannya di Desa Koyawas. Di lokasi tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras bersama dengan korban dan beberapa temannya.

Saat sedang berbincang, pelaku menyinggung peristiwa sebelumnya di mana ia mengaku pernah dipukul oleh korban. Cekcok pun terjadi, dan korban kembali memukul wajah pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku membalas dengan menyikut korban, hingga keduanya terlibat dalam perkelahian yang berlanjut ke luar rumah. Merasa tersudut dan terprovokasi, pelaku mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya dan langsung menusuk dada kiri korban beberapa kali.

Korban sempat berlari dari lokasi dalam kondisi terluka parah sebelum akhirnya terjatuh. Ia sempat dilarikan ke RS Budi Setia namun nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri bersama rekannya ke Desa Amongena dan sempat mengakui perbuatannya kepada seorang temannya.

Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Suryadi, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan tegas dan profesional.

“Pelaku masih di bawah umur, namun tindakan yang dilakukan sangat serius. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim.

Diketahui, motif dari kejadian ini adalah dendam lama antara korban dan pelaku, di mana korban diduga pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku sebelumnya.

Kasus ini saat ini masih didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa, termasuk keterlibatan atau peran saksi lain dalam kejadian tersebut.

Berita Terkait

Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara
Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua
Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas
Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:51 WITA

Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WITA

Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:14 WITA

Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WITA

Tiga Hari Menjelang Pilhut, Ini Imbauan Bupati dan Wabup Minahasa Menjelang Pilhut Serentak 2026

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Torehkan Sejarah Baru Bersama Argentina

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:23 WITA

Olahraga

Timnas Portugal Ditahan Imbang Kongo 1-1 di Piala Dunia 2026

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:15 WITA

Exit mobile version