Gerak Cepat, Polres Minahasa Amankan Pelaku Pembunuhan di Desa Koyawas

Senin, 23 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa — Seorang remaja berinisial TS (15), warga Desa Karumenga, Kecamatan Langoan Utara, diamankan Tim Resmob Polres Minahasa setelah diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial CP (18), warga Desa Waleure, Kecamatan Langoan Timur. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Koyawas, Kecamatan Langoan Barat, pada Senin dini hari (23/6/2025).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika pelaku bersama teman-temannya pergi nongkrong ke rumah rekannya di Desa Koyawas. Di lokasi tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras bersama dengan korban dan beberapa temannya.

Saat sedang berbincang, pelaku menyinggung peristiwa sebelumnya di mana ia mengaku pernah dipukul oleh korban. Cekcok pun terjadi, dan korban kembali memukul wajah pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku membalas dengan menyikut korban, hingga keduanya terlibat dalam perkelahian yang berlanjut ke luar rumah. Merasa tersudut dan terprovokasi, pelaku mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya dan langsung menusuk dada kiri korban beberapa kali.

Korban sempat berlari dari lokasi dalam kondisi terluka parah sebelum akhirnya terjatuh. Ia sempat dilarikan ke RS Budi Setia namun nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri bersama rekannya ke Desa Amongena dan sempat mengakui perbuatannya kepada seorang temannya.

Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Suryadi, S.H. bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan tegas dan profesional.

“Pelaku masih di bawah umur, namun tindakan yang dilakukan sangat serius. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim.

Diketahui, motif dari kejadian ini adalah dendam lama antara korban dan pelaku, di mana korban diduga pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku sebelumnya.

Kasus ini saat ini masih didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa, termasuk keterlibatan atau peran saksi lain dalam kejadian tersebut.

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026
Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:55 WITA

Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WITA

Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar

Berita Terbaru

Daerah

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WITA

Exit mobile version