Pelaku Judi Online Diciduk Polres Minahasa

Selasa, 23 Agustus 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MINAHASA – PILARPORTAL – Penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan terhadap praktek-praktek perjudian, langsung di respon positif oleh jajaran Polres Minahasa. Hal ini terbukti saat Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) A Polres Minahasa berhasil mengamankan WRW alias Ruland (55), Warga Kelurahan Koya kecamatan Tondano Selatan, terduga pelaku praktek Judi Online di wilayah Kota Tondano, Senin (22/8/2022).

WRW diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Tim UKL A lewat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tim UKL A.

Menurut Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada terduga pelaku yang melaksanakan praktek judi On Line berjenis Toto Gelap (Togel) di wilayah Tondano Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya Tim UKL A melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) berdasarkan informasi masyarakat. Setelah pengumpulan informasi lengkap, personel Polres Minahasa di bawah komando Kasat Samapta AKP Robin Langi, melakukan penangkapan terhadap WRW, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana judi online,” kata Kapolres Minahasa melalui Kasie Humas Iptu Johan Rantung.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku WRW mengaku telah menjalankan praktek judi on line (Togel) selama dua tahun terakhir untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Pelaku mendapatkan komisi 20 persen dari setiap pemasangan nomor togel yang dipasang pembeli. Praktek ini telah dijalaninya sejak Juli 2020 lalu sampai saat ini,” beber Rantung.

Saat ini, terduga pelaku WRW telah diamankan unit Reskrim Polres Minahasa, untuk diperiksa lebih lanjut. Petugas juga telah menyita beberapa barang bukti yang mendukung terlaksannya perjudian online tersebut.

“Petugas telah menyita beberapa barang bukti, seperti kertas yang berisi catatan transaksi togel. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyampaikan sejumlah arahan kepada jajarannya terkait penanganan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, mulai peredaran narkoba, judi online, hingga penyalahgunaan BBM. Sigit bahkan meminta jajarannya angkat tangan jika merasa tidak sanggup melakukan hal itu.

“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup, angkat tangan. Baik, kalau tidak ada, berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin,” kata Sigit saat memberikan arahan terkait penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat lewat video conference dengan seluruh jajaran, mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, Jumat (19/8/2022) lalu. (DRO)

Berita Terkait

Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WITA

Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Kamis, 30 April 2026 - 21:35 WITA

Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa

Berita Terbaru

Exit mobile version