Klaten, Pilarportal.com — Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat kecil.
“Penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG dan BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
Petugas kemudian melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten, yang dijadikan lokasi praktik ilegal tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan teknik tertentu untuk meraup keuntungan,” jelas Irhamni.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemodal di balik praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi
