JAKARTA, Pilarportalcom — Polri mendorong transformasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari layanan digital menjadi bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.
Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment bertajuk “Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Direktur Keamanan Khusus Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan transformasi SKCK diarahkan pada keterhubungan data, keselarasan proses bisnis, interoperabilitas antarsistem serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Transformasi harus diarahkan dari digitalisasi menuju integrasi, dari aplikasi menuju ekosistem, dan dari pertukaran dokumen menuju interoperabilitas data, serta dari pola kerja sektoral menjadi kolaborasi,” ujar Antonius.
Data SKCK Mulai Terhubung Lintas Instansi
SKCK memiliki keterkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain untuk pekerjaan, pendidikan dan administrasi pemerintahan.
Karena itu, integrasi data menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan layanan SKCK. Polri menyebut layanan tersebut telah terhubung dengan sejumlah basis data pemerintah, termasuk Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim dan BPJS.
Antonius menjelaskan pengembangan Integra SKCK tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem yang sudah berjalan.
Sebaliknya, pengembangan tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan dan memperkuat ekosistem yang telah tersedia, mulai dari data, persyaratan, proses verifikasi hingga keterhubungan antarinstansi.
“Tidak ada satu institusi pun yang dapat membangun ekosistem pelayanan terintegrasi secara sendiri-sendiri, termasuk juga Polri. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci,” katanya.
Cetak SKCK Mandiri Diuji Coba
Selain integrasi data, Polri juga menyiapkan inovasi untuk semakin memudahkan masyarakat memperoleh SKCK.
Salah satunya melalui konsep pencetakan SKCK secara mandiri. Saat ini, konsep tersebut masih dalam tahap uji coba menggunakan 10 mesin di Jakarta dan ditargetkan dikembangkan pada 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur dan aspek teknis.
Dengan konsep tersebut, pemohon nantinya tidak harus datang ke kantor polisi hanya untuk mencetak dokumen setelah proses pengajuan selesai.
Komdigi Dukung Integrasi Layanan
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Dr. Ir. Ismail, M.T., mengapresiasi inisiatif Baintelkam Polri dalam mendorong integrasi layanan SKCK.
Menurut Ismail, integrasi tersebut dapat membantu masyarakat mengakses layanan publik dengan lebih mudah.
“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” ujar Ismail.
Ia juga menyebut teknologi untuk mendukung integrasi data antarkementerian dan lembaga telah tersedia. Tantangan berikutnya adalah membangun pola kolaborasi antarlembaga agar sistem dapat berjalan secara terpadu.
Perkuat Komitmen Lintas Kementerian
FGD tersebut melibatkan BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian PANRB.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Joint Commitment sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat integrasi dan transformasi tata kelola layanan SKCK.
Melalui integrasi data dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga, Polri mengembangkan layanan SKCK yang diarahkan semakin terhubung dan mudah diakses masyarakat.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar