Pilarportal.com – Mitra – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto melalui press conference, pada Kamis (22/12/2022) sore, di Mapolres Minahasa Tenggara.
Press conference digelar sesaat usai peresmian Mako Polres Minahasa Tenggara. Turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Sulut, Kapolres Minahasa Tenggara dan Bupati Minahasa Tenggara.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WITA, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut mendatangi lokasi/tempat di Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Dimana diduga telah terjadi kegiatan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin, bertempat di lokasi perkebunan Liang Lobongan. Dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kemudian wawancara dengan berbagai pihak yang ada di lokasi, kemudian para penyidik memutuskan untuk melakukan tindakan pemasangan police line (garis polisi),” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Setelah itu, penyidik mencari pihak-pihak yang bertanggungjawab dan salah satunya akhirnya menetapkan satu orang sebagai pihak terlapor.
“Terlapor dengan inisial SM, selaku pengelola pertambangan emas di lokasi tersebut yang diduga tanpa izin,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Modus operandi yang dilakukan SM, lanjutnya, melakukan penambangan emas dan pengolahan tanpa izin yang berlokasi di perkebunan Liang Lobongan Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tengggara, dengan cara menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengambil material rep yang mengandung emas.
“Kemudian material tersebut dimasukkan ke dalam kolam bak penampungan yang berukuran lebar 7 meter panjang 12 meter dengan kedalam 1,5 meter. Selanjutnya dilakukan pengolahan dengan cara proses penyiraman menggunakan bahan kimia setelah itu air dari bak pengolahan dialirkan ke dalam tong yang berisikan karbon untuk bisa mendapatkan emas tersebut,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Terdiri dari, 1 unit alat berat jenis excavator merek CAT 320 warna kuning, 1 buah tong warna biru yang berisikan karbon, 1 unit alkon warna putih merek Eurostar, sekitar 4 meter selang spiral warna biru, dan sekitar 8 meter selang hos warna hitam.
“Kemudian pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 158 dan/atau pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
