Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kotamobagu

Sabtu, 24 Februari 2024 - 08:51 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kotamobagu

Pilarportal.com — Manado –  Ditreskrimsus Polda Sulut melalui Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang migas yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan dilakukan Tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita. Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan, di samping rumah milik terduga pelaku.

“Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon. Selain solar, juga diamankan 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4 buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

“Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi diatas mobil, dengan harga Rp. 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” lanjutnya.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Resmi Digelar di Samarinda
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap
Oknum Polisi Diduga Lindungi Bandar Narkoba di Kaltim, Bareskrim Ungkap Modus Rekayasa Penangkapan
Korban Kebakaran Mega Mall Manado Teridentifikasi, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
Kebakaran Mega Mall Manado Tewaskan 1 Orang, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Polda Sulut Dukung Swasembada Pangan, Kapolda Hadiri Panen Raya Jagung Serentak 2026
Polri dan Petani Tuban Sambut Rencana Kehadiran Presiden pada Panen Raya Jagung
IPTU Esterlina Buktikan Polwan Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Tapi Juga Berprestasi Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:18 WITA

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Resmi Digelar di Samarinda

Senin, 18 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Senin, 18 Mei 2026 - 11:38 WITA

Oknum Polisi Diduga Lindungi Bandar Narkoba di Kaltim, Bareskrim Ungkap Modus Rekayasa Penangkapan

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:07 WITA

Korban Kebakaran Mega Mall Manado Teridentifikasi, Polisi Ungkap Penyebab Kematian

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:55 WITA

Kebakaran Mega Mall Manado Tewaskan 1 Orang, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Olahraga

Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2026 Resmi Digelar di Samarinda

Senin, 18 Mei 2026 - 12:18 WITA

Exit mobile version