Pilarportal.com, Manado – Proyek strategis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado yang melibatkan pinjaman daerah dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi sorotan tajam LSM Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara.
LSM anti korupsi ini mempertanyakan minimnya transparansi dan keterbukaan informasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terkait dokumen proyek dan perjanjian pinjaman yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
INAKOR Ajukan Keberatan, Pemkot Tolak Permohonan Informasi
INAKOR secara resmi telah mengajukan surat keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkot Manado, setelah permohonan mereka ditolak.
Permohonan itu mencakup dokumen perencanaan proyek, perjanjian pinjaman dengan PT. SMI, hingga dokumen persetujuan dari DPRD dan Menteri Keuangan.
Penolakan tersebut dijawab oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Manado sebagai PPID Utama, yang menyatakan bahwa kerja sama dengan PT. SMI masih dalam tahap “penandatanganan perjanjian pembiayaan” dan dokumen masih “dalam tahap revisi”.
INAKOR Nilai Alasan “Revisi” Tidak Logis
Menurut Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, alasan tersebut tidak dapat diterima secara hukum dan akal sehat.
Dokumen seperti Feasibility Study (FS), RISPAM, hingga Detail Engineering Design (DED) adalah syarat utama dalam pengajuan pinjaman.
“Jika PT. SMI menyetujui pinjaman, maka dokumen-dokumen ini seharusnya sudah final atau minimal dalam bentuk draf final, bukan ‘masih revisi’,” tegas Wenas, via Whats Up, Rabu 23 Juli 2025.
INAKOR juga menyoroti bahwa Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) yang disebut akan ditandatangani, semestinya sudah memiliki bentuk draf akhir. Maka sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf f UU KIP, dokumen tersebut adalah informasi publik yang wajib dibuka.
Demikian pula dengan Perda APBD dan persetujuan dari DPRD Kota Manado, yang menurut INAKOR wajib sudah diundangkan sebelum proses penandatanganan dilakukan.
Analisis Keuangan Harus Terbuka
INAKOR juga menyoroti bahwa informasi tentang Analisis Kemampuan Keuangan Daerah, seperti Debt Service Ratio (DSR), wajib tersedia karena menjadi dasar penilaian kelayakan pinjaman.
Ketertutupan terhadap data ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
INAKOR Tuntut Transparansi dan Akuntabilitas
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), INAKOR menuntut agar Pemkot Manado segera memberikan seluruh informasi yang dimohonkan dalam bentuk dokumen resmi, lengkap, dan final.
“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin dana publik miliaran rupiah bisa disetujui tanpa adanya dokumen perencanaan yang jelas dan terbuka? Ini sangat mencurigakan dan berpotensi rawan korupsi,” ujar Rolly Wenas.
INAKOR menyatakan akan terus mengawal proyek SPAM Manado demi memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang bersih dalam pelaksanaan proyek layanan publik tersebut.
