Penikaman Maut di Minahasa, Pemuda Tewas Ditikam Rekan

Pilarportal.com,- Minahasa, 23 Juli 2025 – Tragedi penikaman maut terjadi di Desa Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan, Minahasa, pada Senin dini hari (21/07/2025). Seorang pemuda bernama Jiro Umboh (20) tewas setelah ditikam oleh rekannya sendiri, YMM, dalam sebuah pesta miras.

Menurut Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, peristiwa ini bermula dari pesta miras yang digelar dalam rangka perayaan pengucapan syukur pada Minggu malam (20/07). Korban dan tersangka diketahui merupakan warga desa yang sama dan sedang berpesta di dua lokasi berbeda bersama sejumlah saksi.

Ketika hendak pulang pada dini hari, terjadi perselisihan antara korban dan tersangka. Korban sempat memukul tersangka hingga terjatuh, kemudian tersangka mengeluarkan sebilah pisau lipat dari dalam tasnya dan langsung menikam korban di tiga bagian tubuh vital: perut, bawah dada, dan dagu.

Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. Tersangka YMM langsung diamankan polisi pada Senin pagi dan kini telah resmi ditahan.

BACA JUGA  Imbauan Polres Minahasa, Siapkan 8 Titik Pos Pengamanan, Selamat Jelang Nataru

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Minahasa mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan kekerasan, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras berlebihan. “Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog atau jalur hukum. Jangan biarkan emosi sesaat dan pengaruh alkohol menghancurkan masa depan sendiri maupun orang lain,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *