Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Sita Aset Senilai 89 Milyar

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – JakartaDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan seorang bandar narkoba jenis sabu.

Ini merupakan hasil dari penelusuran terhadap jaringan penyelundupan 47 Kg sabu yang sebelumnya telah diungkap dan menahan tiga orang tersangka.

Brigjen Pol Mukti Juharsa, Dirresnarkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap kasus penyelundupan narkoba. Saat penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka, hubungan mereka dengan seorang bandar berinisial FA alias V terkuak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pengembangan kasus ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap dugaan TPPU yang melibatkan bandar narkoba tersebut yang diketahui telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak tahun 2017.

“Peredaran narkoba oleh tersangka FA terjadi di wilayah Jawa. Namun, untuk mengungkap kasus TPPU ini, kami bekerja sama dengan PPATK karena bandar tersebut memiliki aset-aset seperti kendaraan mewah,” jelas Brigjen. Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers pada Kamis (24/8/23).

BACA JUGA  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Selama penelusuran aset, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 10 unit mobil dan motor, 28 buah rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik.

Menurut Direktur, total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp89.062.860.000.

Dalam kasus ini, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.(*/yud)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Polres Tomohon Terima 20 Unit Kendaraan Dinas Baru dari Kapolri untuk Perkuat Kamtibmas
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Minggu, 19 April 2026 - 19:04 WITA

Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 18:34 WITA

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Berita Terbaru