Tim Pidsus Kejagung Ringkus 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) keduanya sama-sama berdiri di depan pengeras suara dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024./Puspenkum Kejagung.(ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) keduanya sama-sama berdiri di depan pengeras suara dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024./Puspenkum Kejagung.(ist)

Pilarportal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tanur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, HH, serta pengacara berinisial LR.

Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan penyidik menemukan indikasi suap untuk pembebasan Ronald Tanur.

Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen transaksi juga ditemukan dalam beberapa penggeledahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain melakukan penangkapan Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik. Terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan,” kata Qohar dalam jumpa pers resmi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Abdul merinci kronologi penangkapannya, menurutnya ketiga hakim ditangkap di Surabaya. Sedangkan untuk pengacara atas nama LR ditangkap di Jakarta.

Saat ditangkap ketiga hakim langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan pengacara LR diperiksa di Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan, ketiga hakim dan pengacara tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Para hakim dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan dalam BKN Award Tahun 2023

Sementara, pengacara dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu, mengatur Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam perkara pembebasan Ronald Tanur.(sumber RRI.co.id)

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Presiden Prabowo Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah dan Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Energi Alternatif, Harga BBM Subsidi Tetap
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Cadangan Beras RI Tembus 5,3 Juta Ton, Bapanas Sebut Tertinggi Sepanjang Sejarah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:14 WITA

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:34 WITA

Presiden Prabowo Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah dan Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi

Berita Terbaru