Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Tim Pidsus Kejagung Ringkus 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) keduanya sama-sama berdiri di depan pengeras suara dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024./Puspenkum Kejagung.(ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar (kanan) keduanya sama-sama berdiri di depan pengeras suara dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 23 Oktober 2024./Puspenkum Kejagung.(ist)

Pilarportal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tanur. Mereka adalah tiga hakim berinisial ED, M, HH, serta pengacara berinisial LR.

Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan penyidik menemukan indikasi suap untuk pembebasan Ronald Tanur.

Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen transaksi juga ditemukan dalam beberapa penggeledahan.

“Selain melakukan penangkapan Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik. Terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan,” kata Qohar dalam jumpa pers resmi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Abdul merinci kronologi penangkapannya, menurutnya ketiga hakim ditangkap di Surabaya. Sedangkan untuk pengacara atas nama LR ditangkap di Jakarta.

Saat ditangkap ketiga hakim langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan pengacara LR diperiksa di Jampidsus Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan, ketiga hakim dan pengacara tersebut kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Para hakim dijerat pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan dalam BKN Award Tahun 2023

Sementara, pengacara dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu, mengatur Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi dalam perkara pembebasan Ronald Tanur.(sumber RRI.co.id)

Berita Terkait

Prabowo Bahas Tata Kelola Gambut dan Strategi Pencegahan Karhutla Bersama Pakar
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Presiden Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis hingga Perguruan Tinggi
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:02

Prabowo Bahas Tata Kelola Gambut dan Strategi Pencegahan Karhutla Bersama Pakar

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Berita Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga yang terdampak secara ekonomi.

Manado

Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:26

Click to listen highlighted text!