Polresta Manado Klarifikasi Penanganan Kasus Makeret

Minggu, 25 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Polresta Manado.(Foto Istimewa)

Gedung Polresta Manado.(Foto Istimewa)

MANADO, Pilarportal.com — Polresta Manado memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus Makeret menyusul pernyataan keluarga korban GS bersama kuasa hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan saat ini terus didalami melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, Minggu (25/1/2026).

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Ewin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menjelaskan, dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa dimaksud.

“Satu orang berinisial VP (18) telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado,” jelas IPTU Agus.

Sementara itu, terhadap satu orang lainnya berinisial MVW (15), hasil penyelidikan dan penyidikan sementara belum menemukan adanya unsur keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, MVW ditetapkan berstatus sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan.

Namun demikian, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur, Polresta Manado untuk sementara waktu belum memulangkan MVW ke pihak keluarga.

BACA JUGA  Tim Delta Polresta Manado Amankan 3 Pelaku Penganiayaan di Jembatan Tumumpa

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta perlindungan terhadap saksi anak sambil menunggu hasil pendalaman lanjutan dari penyidik.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian,” tambahnya.

Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap anak dan hak asasi manusia.

Di akhir keterangannya, IPTU Agus Haryono mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks maupun spekulasi yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan proses hukum kepada kepolisian. Apabila memiliki informasi yang relevan, silakan disampaikan secara resmi kepada Polresta Manado,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolri Dorong Tapak Suci Jadi Cooling System Hadapi Konflik Sosial dan Hoaks
TIFF 2026: Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Medis dan 3 Ambulans
Polda Sulut Ramaikan TIFF 2026 dengan Kendaraan Hias Bernuansa Bunga
Polda Sulut Perketat Pengamanan TIFF 2026, Fokus Ring VIP dan Panggung Utama
520 Personel Polda Sulut Amankan Festival Bunga Internasional Tomohon 2026
Brimob Polda Sulut dan TNI Berjibaku Padamkan Karhutla di Lereng Gunung Soputan
Korban Tewas Kecelakaan Turun 22,9 Persen, Korlantas Polri Sebut Keselamatan Jalan Membaik
Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Satgas di Sinak, Tekankan Pengamanan Humanis dan Kedekatan dengan Warga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:12

Kapolri Dorong Tapak Suci Jadi Cooling System Hadapi Konflik Sosial dan Hoaks

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:56

TIFF 2026: Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Medis dan 3 Ambulans

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:46

Polda Sulut Ramaikan TIFF 2026 dengan Kendaraan Hias Bernuansa Bunga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:38

Polda Sulut Perketat Pengamanan TIFF 2026, Fokus Ring VIP dan Panggung Utama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:42

520 Personel Polda Sulut Amankan Festival Bunga Internasional Tomohon 2026

Berita Terbaru

Daerah

Minahasa Curi Perhatian di TIFF 2026

Sabtu, 8 Agu 2026 - 16:40