Polresta Manado Klarifikasi Penanganan Kasus Makeret

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Polresta Manado.(Foto Istimewa)

Gedung Polresta Manado.(Foto Istimewa)

MANADO, Pilarportal.com — Polresta Manado memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus Makeret menyusul pernyataan keluarga korban GS bersama kuasa hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan saat ini terus didalami melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, Minggu (25/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Ewin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menjelaskan, dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa dimaksud.

“Satu orang berinisial VP (18) telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polresta Manado,” jelas IPTU Agus.

Sementara itu, terhadap satu orang lainnya berinisial MVW (15), hasil penyelidikan dan penyidikan sementara belum menemukan adanya unsur keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Atas dasar itu, MVW ditetapkan berstatus sebagai saksi dan tidak dilakukan penahanan.

Namun demikian, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur, Polresta Manado untuk sementara waktu belum memulangkan MVW ke pihak keluarga.

BACA JUGA  Tim Delta Polresta Manado Amankan 3 Pelaku Penganiayaan di Jembatan Tumumpa

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan serta perlindungan terhadap saksi anak sambil menunggu hasil pendalaman lanjutan dari penyidik.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian,” tambahnya.

Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjunjung tinggi prinsip perlindungan terhadap anak dan hak asasi manusia.

Di akhir keterangannya, IPTU Agus Haryono mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks maupun spekulasi yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan proses hukum kepada kepolisian. Apabila memiliki informasi yang relevan, silakan disampaikan secara resmi kepada Polresta Manado,” pungkasnya.

Berita Terkait

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 07:11 WITA

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:03 WITA

Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09 WITA

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Berita Terbaru