Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir,52 Adegan Diperagakan

Selasa, 25 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Polres Minahasa Unit Jatanras di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado.

Pilarportal.com, MinahasaPolres Minahasa Unit Jatanras di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado.

Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) ini memperagakan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.

Gamb: Dalam adegan ke-49, korban tikaman pelaku. 

Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas setelah ditikam satu kali di bawah ketiak sebelah kiri oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena sudah meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim AKP Edy Susanto saat di wawancarai, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Dengan hasil rekonstruksi ini dilakukan, untuk memperjelas suatu peristiwa, dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” Tambah Kasat Susanto.

Sealin itu terungkap bahwa pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena dugaan masalah uang sewa. Selain itu, pelaku juga merasa dipermainkan oleh korban.

Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman Mapolres Minahasa dan di TKP di Kelurahan Wulauan Tondano.

“Kasat Eddy, menambahkan dalam adegan ke-49, korban dinyatakan meninggal akibat tikaman pelaku,” ujarnya.

Selain Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, menambahkan, Kasus ini saat ini sudah masuk tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Aiptu Endro.

Polres Minahasa menegaskan akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (*)

Berita Terkait

Kapolres Bolmut Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Buruh Bersatu, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Pekerja
Gegana Brimob Polda Sulut Musnahkan Mortir Temuan Warga di Manado
Polri Perkuat Riset Ilmu Kepolisian, Pusat Studi Green Policing Hadir di Polda Riau
Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Siber dan Transnasional
Ini 6 Pejabat Utama yang Baru Dilantik Bupati Minahasa Robby Dondokambey
Hari Anak Nasional 2026, Polda Sulut Edukasi Siswa SMAN 3 Manado Cegah Bullying
Astamaops Kapolri Supervisi Polda Sulut, Layanan Polisi 110 Terima 31.079 Panggilan pada 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:49

Kapolres Bolmut Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36

Buruh Bersatu, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Lindungi Hak Pekerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:19

Gegana Brimob Polda Sulut Musnahkan Mortir Temuan Warga di Manado

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:23

Polri Perkuat Riset Ilmu Kepolisian, Pusat Studi Green Policing Hadir di Polda Riau

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:16

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Siber dan Transnasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Minut Gelar Pra Audit Kinerja Itwasum Polri 2026

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:44

Exit mobile version