MANADO, Pilarportal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025–2044. Regulasi ini menjadi pijakan utama arah pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Pengesahan RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan pembangunan berjalan terencana, terukur, serta selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan pertumbuhan ekonomi.
Fokus Pengaturan Tata Ruang dan Investasi
Dokumen RTRW 2025–2044 memuat penataan zonasi kawasan lindung, kawasan budidaya, wilayah pertambangan, industri, pariwisata, hingga penguatan konektivitas antarwilayah. Selain itu, perencanaan tata ruang juga memperhatikan aspek mitigasi bencana mengingat posisi geografis Sulut yang berada di kawasan rawan gempa dan aktivitas vulkanik.
Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum kuat dalam menerbitkan izin usaha, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mencegah tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.
Peran Gubernur YSK dalam Persetujuan Substansi RTRW
Keberhasilan pengesahan RTRW ini tidak lepas dari peran aktif Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK). Sebelumnya, YSK menerima langsung persetujuan substansi RTRW Sulut dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Persetujuan substansi tersebut menjadi tahapan krusial sebelum perda dapat disahkan di tingkat daerah. Langkah cepat dan koordinasi intensif Pemerintah Provinsi Sulut dengan pemerintah pusat dinilai mempercepat proses finalisasi regulasi strategis ini.
Sejumlah pihak menilai, kepemimpinan YSK dalam mengawal RTRW menunjukkan komitmen kuat terhadap kepastian investasi sekaligus perlindungan lingkungan.
Apresiasi Pegiat Lingkungan
Stefanus Sumampouw, salah satu pendiri Satgas Peduli Lingkungan Hidup dan Minerba Sulut, menyampaikan apresiasi atas pengesahan RTRW Sulut 2025–2044. Menurutnya, regulasi ini harus menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan perizinan, khususnya di sektor pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Ia berharap implementasi RTRW dilakukan secara konsisten agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan keseimbangan ekologis.
Dengan disahkannya RTRW Sulawesi Utara periode 2025–2044, pemerintah daerah kini memiliki peta jalan pembangunan yang lebih jelas. Sinergi antara DPRD, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah pusat diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Nyiur Melambai.
