Kadivhumas Polri Tegaskan MS Di-PTDH dan Segera Disidangkan

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:47 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pilarportal.com – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku.

Oknum anggota Polri berinisial MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta diproses secara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana terhadap kasus kekerasan terhadap anak di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Dipecat Secara Tidak Hormat

Johnny menegaskan, proses sidang kode etik telah dilaksanakan dan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap MS.

“Terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Proses Pidana Berjalan

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026.

Berkas perkara telah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 dan kini dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum.
Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Polri berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilakukan, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke persidangan.

Komitmen Tegas Kapolri

Kadivhumas menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen pimpinan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

“Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara objektif.

“Kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat
Qatar Tegaskan Komitmen Investasi di Indonesia, Prabowo Terima Utusan Emir Qatar
70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026
Ratusan Pelajar Meriahkan Penyambutan Presiden Jerman di Istana Merdeka
Presiden Prabowo dan Frank-Walter Steinmeier Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga SDM
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:49 WITA

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WITA

Qatar Tegaskan Komitmen Investasi di Indonesia, Prabowo Terima Utusan Emir Qatar

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:53 WITA

70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:26 WITA

Ratusan Pelajar Meriahkan Penyambutan Presiden Jerman di Istana Merdeka

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:57 WITA

Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terbaru

Exit mobile version