Kanwil Kemenkum Sulut Dorong Dekranasda Daftarkan Kerajinan ke HaKI

Pilarportal.com, Manado – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Marsono,

Mendorong Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulut segera mendaftarkan produk kerajinan lokal ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) berbasis Indikasi Geografis, Senin (25/8).

Marsono yang didampingi Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Lita Ondang, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Ridel Tumbel, diterima langsung Ketua Dekranasda Sulut Anik Yulius Selvanus di kediamannya.

Dalam audiensi tersebut, Marsono menekankan pentingnya prinsip first to file dalam sistem perlindungan Indikasi Geografis.

Pelindungan hukum hanya berlaku bagi pihak yang pertama kali mendaftarkan.

“Karena itu, pendaftaran menjadi langkah krusial untuk menjamin hak komunal dan mencegah eksploitasi oleh pihak luar,” jelasnya.

Ia menambahkan, kerajinan tangan adalah ekspresi budaya, keterampilan lokal, dan identitas komunal yang rawan pemalsuan serta persaingan tidak sehat.

“Pelindungan Indikasi Geografis memberi manfaat multidimensi. Karena itu, kami mendorong Dekranasda Sulut segera melakukan pendaftaran,” katanya.

Ketua Dekranasda Sulut, Ibu Gubernur Anik Yulius Selvanus, menyambut baik inisiatif tersebut.

“Kami mengapresiasi dan akan segera menindaklanjuti. Pendaftaran akan dibantu Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” ujarnya.

Adapun produk kerajinan yang akan didaftarkan meliputi bros anggrek dan tas anyam enceng gondok.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Sulut juga akan mendata potensi Indikasi Geografis lain di wilayah Sulut untuk segera diajukan sebagai Indigo Sulut.