Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Senin, 25 September 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan berupa permintaan klarifikasi terhadap artis Yuki Kato.

“Kami informasikan bahwa benar telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudara Yuki Kato,” kata Adi dikutip Senin (25/9/2023).

Dia menyebut pemeriksaan yang dilakukan terkait dugaan endorsment situs yang diduga sebagai website judi online.

Menurut Adi, pemeriksaan terhadap Yuki Kato dijadwalkan pada Kamis (21/9/2023), namun sang artis meminta kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan pada akhir pekan.

“Klarifikasi kepada saudara Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih empat jam dengan 23 pertanyaan,” kata Adi.

Sementara Yuki mengatakan pihaknya membantu Polri dalam penyelesaian kasus ini.

“Pokoknya aku datang ke sini membantu teman-teman penyidik di bidang kepolisilan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh teman-teman penyidik,” ujar Yuki Kato usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Sabtu (23/9/2023).

Pemeriksaan atau permintaan klarifikasi terhadap artis, selebgram, dan influencer terkait promosi judi online tengah dilakukan oleh Dittipidisiber Bareskrim Polri. Sebelum Yuki Kato, pemeriksaan dilakukan kepada artis Wulan Guritno. Pemeriksaan pertama Kamis (14/9/2023), kemudian berlanjut pada Selasa (19/9/2023).

BACA JUGA  Polri Siapkan Aplikasi untuk Cek IMEI Ilegal

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengimbau para artis, selebgram, dan influencer untuk tidak melakukan promosi judi online karena dampak dari judi online sudah meresahkan masyarakat.

Salah satu dampak judi online dapat memicu terjadi tindak pidana lainnya. Seperti gara-gara kecanduan judi online membuat seseorang melakukan tindak kejahatan lainnya (mencuri atau menjual diri, bahkan ada yang nekat bunuh diri).

Sepanjang 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah melakukan pengungkapan kasus judi daring sebanyak 77 kasus dan tersangka yang ditangkap sebanyak 130 orang. Sedangkan di tahun 2022 ada 610 kasus yang diungkap dengan 760 orang tersangka.(*/yud)

Berita Terkait

Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru
Kapolres Kotamobagu Cek Pembangunan SPPG, Pastikan Rampung Tepat Waktu
Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Pengiriman 6 CPMI ke Myanmar
Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas
Aksi Nekat di Jembatan Bintauna Gagal, Perempuan Berhasil Dievakuasi Warga dan Petugas
Kapolri Cup Bulutangkis 2026 Diikuti 1.219 Peserta, Atlet Difabel Ikut Berlaga
Polres Minut Ingatkan Warga Waspada Karhutla saat Cuaca Panas Ekstrem
24 Jam Kondusif, Polsek Kabaruan Pastikan Wilayah Tetap Aman Tanpa Gangguan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:22

Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:23

Kapolres Kotamobagu Cek Pembangunan SPPG, Pastikan Rampung Tepat Waktu

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:51

Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado Gagalkan Pengiriman 6 CPMI ke Myanmar

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:44

Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:33

Aksi Nekat di Jembatan Bintauna Gagal, Perempuan Berhasil Dievakuasi Warga dan Petugas

Berita Terbaru