Pilarportal.com, Sangihe – Tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe di nilai terancam terganggu.
Bagaimana tidak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe saat ini hanya tersisa dua komisioner aktif, yaitu Absan Tahendung selaku Ketua KPU dan Ihsan Panawar sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi.
Dari lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dua di antaranya berstatus nonaktif dan saat ini masih menunggu proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sementara satu komisioner lainnya baru saja meninggal dunia.
Dengan adanya kekosongan tersebut Ronny Serang selaku penggiat pemilu mengatakan, jika kondisi ini dapat mengganggu proses tahapan, terutama menjelang tahapan krusial dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kami mendorong KPU Pusat agar segera mengisi kekosongan ini. Dengan hanya dua komisioner, bagaimana KPU Sangihe dapat menjalankan tugasnya dengan efektif?” ujarnya, Kamis (24/10).
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melewati tahapan debat kandidat dan masih ada sejumlah tahapan krusial yang masih akan di jalankan.
Menurutnya, dengan hanya menyisakan dua Komisioner saja, maka hal tersebut dapat menghambat pengambilan keputusan melalui rapat pleno.
“Dari lima divisi yang ada, saat ini hanya dua orang yang bekerja. Ini sangat pincang dan tidak maksimal,” tegasnya.
Serang menambahkan, pengisian jabatan tersebut harus di laksanakan sesegera mungkin, sehingga tidak akan berdampak negatif terhadap kualitas Pilkada di daerah perbatasan NKRI tersebut.
Kinerja komisioner KPU akan terpengaruh, dan harapan untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas mungkin tidak akan terwujud.
“Untuk itu sebagai masyarakat, kami berharap KPU RI segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan ini, agar KPU Sangihe dapat berfungsi dengan baik,” ungkapnya.
