RDP Dengan 4 Kementerian, SBANL: BULD DPD RI Mendorong Perubahan PP Nomor 21 Tahun 2021

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:39 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pejabat empat kementerian, yakni Deputi BidangPembangunan Kewilayahan, Kementerian Perencanaan Pembangunan NasionalPPN/Bappenas yang disampaikan oleh Bapak Ir. Medrilizam, M.Prof. Econ, Ph.D.;Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah,

Kementerian Dalam Negeri yangdiwakili oleh Bapak Ir. Edison Siagian, ME.; Direktorat Jenderal Tata Ruang,Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diwakili oleh Ibu Rahma Julianti, S.T., M.Sc.; dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut,

Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Ir. Suharyanto, M.Sc. RDP membahas tentang pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda terkait tata ruang wilayah berlangsung di Ruang Sriwijaya Gedung A DPD RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabu (26/2). RDP dipimpin Ketua BULD Ir. Stefanus BAN Liow, MAP bersama Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM dan Agitha Nurfianty, S.Psi serta dihadiri Wakil Ketua DPD RI selaku Koordinator BULG GKR Hemas.

Dalam diskusi dan kesimpulannya, bahwa BULD DPD RI masih menemukan persoalan konflik tata ruang yang berpotensi besar menghambat akselerasi pembangunan daerah.

Daerah mengharapkan segera direalisasikannya kebijakan satu peta dan tidak ada regulasi antar kementerian yang tumpang tindih.

Oleh karena itu, kata Senator Stefanus Liow, dalam RDP tersebut, BULD DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Menyepakati untuk mendorong percepatan penataan ruang melalui pengintegrasian tata ruang darat dan laut, agar kebijakan one spatial planning yang mengintegrasikan ruang darat dan laut dapat diwujudkan. Selain itu, BULD DPD RI mendorong.

Pemerintah Daerah untuk dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah dengan komitmen penuh sesuai dengan waktu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk menghindari dualisme pengaturan rencana tata ruang wilayah antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, BULD DPD RI mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadikan RDTR sebagai prioritas bagi daerah mengingat kedudukannya sebagaikewenangan wajib yang sangat vital bagi percepatan pembangunan ekonomidaerah.

BULD DPD RI mendorong RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perkada untuk diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk percepatanpembangunan daerah.

BULD DPD RI merekomendasikan evaluasi mengenai pelaksanaan selfdeclaration izin berusaha mikro dan kecil dalam sistem OSS, atas pertimbangan bahwa hal ini berpotensi bertentangan dengan RDTR dan/atau RTRW yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

BULD DPD RI mendorong penyusunan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk akselerasi danharmonisasi pelaksanaan RTRW dan RDTR diseluruh Pemerintah Daerah diIndonesia.

Senator Stefanus Liow mengatakan hasil monitoring BULD DPD RI mengenai tindak lanjut Pemerintah atas KeputusanDPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 ini nantinya akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan di daerah di seluruh provinsi, melalui kegiatan Diseminasi, sebagai langkah konkrit BULD DPD RI dalam mengharmonisasi legislasi pusat-daerah.(*/Hanny)

Berita Terkait

Wakili Bupati di Kendari, Wabup Vasung Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Se-Sulawesi
Komarudin Watubun ​Buka Soekarno Cup dan Fun Walk 2026 di Minahasa
560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026
BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta
Di Bawah Kepemimpinan RD-Vasung, Pemkab Minahasa Raih WTP Ke-12 Berturut-turut
Enam Hari Hilang, Queentania Akhirnya Ditemukan di Dekat Air Terjun Paris
DPRD Minahasa Gelar Paripurna Bahas Pergantian Pimpinan Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Sufmi Dasco: Revisi UU Polri untuk Samakan Batas Usia Pensiun dengan TNI dan Kejaksaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:02 WITA

Wakili Bupati di Kendari, Wabup Vasung Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Se-Sulawesi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:57 WITA

Komarudin Watubun ​Buka Soekarno Cup dan Fun Walk 2026 di Minahasa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:09 WITA

BGN Dukung Proses Hukum Dugaan Penipuan Program MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:42 WITA

Di Bawah Kepemimpinan RD-Vasung, Pemkab Minahasa Raih WTP Ke-12 Berturut-turut

Berita Terbaru

Nasional

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

Exit mobile version