Unsrat Pastikan Somasi Media Penyebar Berita Tampa Konfirmasi

Selasa, 26 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Manado – Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menyatakan akan melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap media-media yang melakukan pemberitaan terkait berita bohong tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak Unsrat.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media Pelopormedia.com yang memberitakan berita buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Humas Unsrat Max Rembang, Kamis (21/03/2024).

Menurut Rembang, pihaknya telah mengantongi nama-nama wartawan dan media yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya telah mengamati dua-tiga minggu ini, ada beberapa media yang memberitakan berita buruk di Unsrat itu tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” kata Rembang.

Berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjut Rembang, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.

Rembang mencontohkan pemberitaan di media Pelopormedia.com yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyebutkan terjadi konflk kepentingan terhadap kepemmpinan Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng.

“Pernyataa-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unsrat itu banyak masalah. Padahal pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbudristek” kata Rembang.

Rembang memastikan, jika media dan oknum wartawan yang menulis tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, maka pihaknya akan melaporkan di pihak Kepolisian.

“Jika tak terdaftar di Dewan Pers, maka langkah hukum yang paling tepat karena telah merusak nama institusi,” kata Rembang.

Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurutnya, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Media harus dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” pungkas Rembang. (fer)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Senin, 20 April 2026 - 22:15

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 18:34

Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Berita Terbaru

Exit mobile version