MINAHASA UTARA, Pilarportal.com – Polsek Wori bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Talawaan Bantik Jaga II, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita itu mengakibatkan seorang warga berinisial RM mengalami luka sabetan senjata tajam pada lengan kanan atas.
Kapolsek Wori Ipda Urielson Novry Sanger mengatakan, personel piket langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan terduga pelaku berinisial RK.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan satu bilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian,” kata Kapolsek Wori.
Barang bukti bersama terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Wori untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan insiden tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang telah berlangsung sebelumnya.
Kedua belah pihak sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Selain menangani proses hukum, Polsek Wori juga melakukan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Personel melaksanakan patroli, memberikan imbauan kepada warga, serta melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan pelaku.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan balas dendam yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
Kapolsek Wori menegaskan setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saat ini situasi kamtibmas di Desa Talawaan Bantik dan sekitarnya tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti.
Polsek Wori memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan