MITRA, Pilarportal.com — Kasus penganiayaan yang menyebabkan Hofni Pondaag (47) meninggal dunia di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, berhasil diungkap polisi.
Dua terduga pelaku, GN alias Glen (36) dan JG alias Julian (31), diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Kamis (24/9/2026). Keduanya diduga hendak meninggalkan Sulawesi Utara menuju Surabaya.
Korban Meninggal Setelah Dianiaya dengan Sajam
Peristiwa terjadi pada Rabu (23/9/2026) malam di Jalan Raya Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok.
Korban Hofni Pondaag, warga Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, mengalami luka akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam dan kemudian meninggal dunia. Polisi juga membantah informasi mengenai dugaan penembakan dalam kejadian tersebut.
Menurut keterangan polisi, kasus tersebut terjadi di jalan raya Basaan, bukan di lokasi pertambangan.
Dua Terduga Pelaku Diamankan di Bandara
Informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku diterima Resmob Polresta Manado dari Resmob Polres Minahasa Tenggara.
Tim URC Resmob Delta Polresta Manado kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bandara Sam Ratulangi dan mengamankan keduanya sebelum menaiki pesawat.
Setelah diamankan, GN dan JG diserahkan kepada penyidik Polres Minahasa Tenggara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui koordinasi antara Polres Mitra dan Polresta Manado.
Dalam konferensi pers pada Jumat (25/9/2026), polisi menyampaikan bahwa penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membawa maupun menggunakan senjata tajam secara sembarangan.
Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Karena proses penyidikan masih berjalan, istilah terduga pelaku digunakan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan