Penggeledahan dan Penetapan Tersangka ZR Eks Pejabat Tinggi MA oleh Kejagung

Sabtu, 26 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Pilarportal.com, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu:

  • Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya;
  • Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan;
  • Setelah Tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR;
  • Selain permufakatan jahat dalam perkara Terdakwa Ronald Tannur, Sdr. ZR pada saat menjadi Pejabat di Mahkamah Agung Tahun 2012 s.d. 2022 juga diduga keras menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk berbagai mata uang rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan berjumlah sekitar Rp920.912.303.714,00 (sekitar Rp920 Miliar) serta berbagai logam mulia dengan berat total sekitar 51 Kg sebagaimana hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS;

Selain itu, Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Kamis 24 Oktober 2024 juga telah melakukan penggeledahan di rumah ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan penginapannya di Hotel Le Meridien, Bali.

Dari hasil penggeledahan tersebut, telah ditemukan:

  1. Di Rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan:
  • Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
  • Mata uang asing sebanyak USD 1.897.362;
  • Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
  • Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
  • Mata uang rupiah sebanyak 725.075.000.

Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

  • Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
  • 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:
  1. 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
  2. 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
  3. 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram;
  • 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
  • 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
  • 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
  • 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Presiden Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Kanwil Imigrasi Sulut Ikut Bahas RUU Keimigrasian, Dorong Regulasi Adaptif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version