Pilarportal.com, Jakarta — Tim Percepatan Reformasi Polri menggelar audiensi dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Dalam pernyataan setelah pertemuan, Wakil Ketua Komite Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Komite Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menjelaskan poin-poin utama diskusi yang berlangsung sepanjang hari.
Prof. Yusril mengungkapkan bahwa sesi audiensi digelar untuk menyerap kritik, rekomendasi, serta pandangan berbagai lembaga sipil terkait agenda reformasi institusi kepolisian.
“Agenda hari ini diisi dengan menerima delegasi berbagai organisasi dan LSM yang menyampaikan aspirasi, saran, serta kritik kepada Komite Percepatan Reformasi Polri,” kata Prof. Yusril.
Ia merinci kelompok pertama yang hadir yakni Gusdurian, Setara Institute, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ketiganya menyoroti penanganan kasus intoleransi, konflik keagamaan, serta dugaan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah, terutama dalam konteks penegakan hukum di daerah.
Pada sesi berikutnya, Komite menerima organisasi yang fokus pada isu pendampingan korban dan kekerasan, termasuk YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, PBHI, dan Vox Populi Institute Indonesia. Kelompok ini menyoroti regulasi internal Polri, aspek operasional, serta implementasi KUHP dan KUHAP baru.
“Seluruh masukan tersebut akan kami pelajari, kami diskusikan, dan nantinya akan kami rangkum sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden,” ujar Yusril.
“InsyaAllah Komite bekerja optimal dalam menyerap aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat.”
Ketua Komite, Prof. Jimly Asshiddiqie, menambahkan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan. Menurutnya, Komite membagi tugas dalam tiga kelompok untuk memastikan proses pengumpulan pendapat berlangsung efektif.
“Besok pagi kami bertemu para pimpinan organisasi pers, siangnya dengan aktivis dan lawyer, dan sore dengan LSM yang bergerak di isu pertambangan dan konflik agraria,” jelasnya.
Jimly menegaskan rangkaian audiensi akan berlangsung hingga 9 Desember sebelum Komite memasuki rapat internal untuk merumuskan rekomendasi akhir.
“Jika rekomendasi terkait perubahan undang-undang, akan kami dorong menjadi RUU. Jika hanya bersifat operasional, akan langsung kami rekomendasikan ke internal Polri,” ujarnya.
“Pendapat resmi Komite akan disampaikan setelah keputusan bersama pada bulan kedua.”
Audiensi ini menjadi bagian dari langkah strategis Tim Percepatan Reformasi Polri untuk memastikan proses reformasi berjalan inklusif, berbasis aspirasi publik, dan menjawab tantangan tata kelola kepolisian yang akuntabel dan modern.
