Kapolri Nilai Posisi Polri Langsung di Bawah Presiden Paling Ideal

Jakarta, Pilarportal.com —Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa struktur kelembagaan Polri akan lebih efektif apabila berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan di bawah kementerian tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), menanggapi wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Jenderal Sigit, posisi langsung di bawah Presiden memberi fleksibilitas serta kecepatan koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Dengan struktur seperti ini, Polri akan lebih maksimal menjalankan tugas dan lebih responsif menghadapi dinamika keamanan nasional,” ujar Kapolri.

Ia menjelaskan bahwa secara historis Polri pernah berada di bawah Kemendagri, kemudian tergabung dengan TNI dalam ABRI, hingga dipisahkan pada masa reformasi. Penempatan langsung di bawah Presiden dinilai sebagai hasil reformasi institusional yang sejalan dengan konstitusi.

Kapolri menegaskan hal tersebut sesuai amanat Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut Polri sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit memaparkan bahwa Polri memiliki karakter tugas dan doktrin berbeda dengan TNI, yakni mengedepankan pelayanan publik dan perlindungan warga sipil.

“Polri mengusung prinsip melayani dan melindungi masyarakat. Ini yang membedakan peran kepolisian dengan militer. Karena itu, posisi langsung di bawah Presiden sangat ideal,” jelasnya.

RDP Komisi III DPR RI tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan terhadap kinerja Polri sekaligus pembahasan isu strategis kelembagaan di sektor keamanan dan penegakan hukum nasional.