Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, Minahasa 657 Pelamar Lolos Verifikasi

Kamis, 27 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Drs. Moudy Pangerapan, MAP., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, mengatakan, pendaftaran tahap pertama telah diikuti sekitar 900 pelamar,” ujar Moudy, Rabu (26/2/2025) kepada beberapa Media saat di wawancarai belum lama ini.

Lanjut, untuk tahap pertama, yang mendaftar adalah mereka yang sudah masuk database kepegawaian BKN. Jika tidak masuk database, tidak bisa mendaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Moudy menjelaskan, pada tahap kedua, sebanyak 1.098 pelamar mendaftar. Sudah dilakukan proses verifikasi berkas untuk memastikan pelamar telah bekerja dan memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai bukti.

“Setelah verifikasi, dari 1.098 pelamar, sebanyak 657 memenuhi syarat. Sisanya, 441 pelamar, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.

Namun, ia menambahkan, pelamar yang TMS masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan. “Ada masa sanggah, jadi yang TMS ini bisa juga lulus. Contohnya, ada yang salah unggah bukti masa kerja, tapi setelah sanggahan, mereka bisa melengkapi bukti yang benar,” jelasnya.

Moudy mengatakan, sekitar 250 pelamar dari tahap pertama telah lolos verifikasi. Mereka akan mengisi formasi yang belum terpenuhi pada tahun sebelumnya.

“Mereka yang tidak lulus di tahap pertama akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu” katanya.

Setelah proses seleksi selesai, BKPSDM akan memetakan data pelamar yang memenuhi syarat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kemudian, data tersebut akan diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk penetapan formasi.

“Setelah penetapan formasi, kami akan usulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK mereka untuk PPPK sementara,” tutur Moudy.

Moudy menambahkan, PPPK sementara ini nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. “Rencana kami, setiap tahun jika ada sekitar 250-300 pegawai yang pensiun. Kami akan angkat PPPK paruh waktu sesuai dengan jumlah yang pensiun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji. “Kalau PPPK penuh waktu, ada standar gaji sesuai ijazah mereka. Kalau paruh waktu, gajinya paling tidak sama dengan yang mereka terima tahun lalu,” katanya.

Meskipun demikian, Moudy menegaskan, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu. “Kalau mereka mau diusulkan menjadi penuh waktu, tidak perlu usul NIP lagi karena sudah ada. Tinggal kami ubah statusnya dari sementara ke penuh waktu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026
Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
Aksi Nyata Brimob Polda Sulut! Jembatan Rusak di Minahasa Kini Kokoh, Akses Warga Kembali Lancar

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:55 WITA

Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:20 WITA

Jembatan Beton Rampung 100 Persen, Akses Warga Minahasa Kini Lebih Lancar

Berita Terbaru

Daerah

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WITA

Exit mobile version