MINAHASA, Pilarportal.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Tandengan 1, Kecamatan Eris.
Kedua terduga pelaku berinisial KS (17) dan CO (21), warga Desa Tandengan, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.
Keduanya diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa.
Korban dalam peristiwa itu berinisial TJT (41), seorang petani asal Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara perkawinan.
Dalam perjalanan, korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku dan sempat terjadi teguran di antara keduanya.
Korban kemudian melanjutkan perjalanan pulang.
Namun, korban diduga kemudian diikuti hingga terjadi pertengkaran yang melibatkan kedua terduga pelaku.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami pemukulan dan tendangan hingga terjatuh.
Situasi diduga semakin memanas ketika salah satu terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam.
Korban kemudian diduga ditikam sebanyak tiga kali pada bagian paha kanan.
Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan mendatangi rumah saudaranya untuk meminta pertolongan.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengecek kondisi korban di rumah sakit.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Keluarga korban turut diimbau agar tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.
Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil setelah kedua terduga pelaku berhasil diamankan.
KS dan CO selanjutnya dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan kepada piket Reskrim.
Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Setiap dugaan tindak pidana diharapkan dapat diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

























Komentar