Tahap Pemeriksaan Saksi PN Tondano Gelar Sidang Pidana Kasus Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara

Sabtu, 27 September 2025 - 15:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Pengadilan Negeri (PN) Tondano pada Kamis (25/9/2025) kembali menggelar persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara yang dilaporkan sejak 19 Maret 2021. Dalam perkara ini, perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp1,152 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polres Tomohon dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon. Dari proses penyidikan, status tersangka seorang perempuan berinisial PMB ditingkatkan menjadi terdakwa.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J., SH., MM. Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum (PH) terdakwa sempat mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak cukup bukti untuk membantah dakwaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memasuki tahap baru, persidangan Kamis (25/9) menghadirkan saksi korban, yakni Direktur PT Adicitra Anantara, Jemmy Tombuku. Dalam keterangannya, meski mendapat banyak pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa, saksi tetap konsisten dengan sumpah dan keterangannya.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi yang sama.

Kuasa hukum perusahaan, Tike Wuisang, usai sidang menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan tuntas, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pihaknya.

“Kami sangat menghormati persidangan ini. Kami meminta nama baik kami dipulihkan, sebab terdakwa diduga menyebarkan informasi tidak benar kepada yayasan yang pernah bekerja sama dengan perusahaan kami. Kami juga berharap terdakwa dihukum setimpal dan mengembalikan hak-hak perusahaan,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut ada sesuatu yang menarik terjadi, pasalnya Hakim sempat menegur keras Kuasa hukum Terdakwa, dimana mereka (pengacara) mengajukan pertanyaan seakan – akan kalimat yang dilontarkan kepada saksi adalah kalimat yang harusnya dari Hakim, karena kata-kata tersebut mengandung arti penilaian hakim bukan kuasa hukum terdakwa.

“Maaf kalimat yang dilontarkan kepada saksi pelapor bukan ranah anda, seharusnya kalimat yang mengandung unsur penilaian tersebut bukan keluar dari mulut Pengacara terdakwa, namun dari kami Hakim-hakim yang punya hak menilai dan keyakinan terhadap saksi .” ujar Ketua majelis Hakim DR. Erenst J Ulean SH.MH, yang juga ketua PN Tondano.

Berita Terkait

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi
Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor
Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup, Asisten II Arody Tangkere Ajak Warga Minahasa Pilah Sampah dari Rumah
Calon Kumtua Pineleng Satu Timur Nomor Urut 3 Augustine Marhaenike Paparkan Program Unggulan
Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pilhut 2026
Rakor PPID Minahasa, Diskominfo Minahasa Dorong Penguatan PPID Berbasis Digital

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:34 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WITA

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:12 WITA

Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:56 WITA

Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup, Asisten II Arody Tangkere Ajak Warga Minahasa Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terbaru