Penyidik Kortastipidkor Polri Terus Menggali Dugaan Korupsi Kasus Rusun Jakbar

Selasa, 28 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kortastipidkor Polri Terus Menggali Dugaan Korupsi Kasus Rusun Jakbar. (foto:Irjen Pol Cahyono Wibowo)

Penyidik Kortastipidkor Polri Terus Menggali Dugaan Korupsi Kasus Rusun Jakbar. (foto:Irjen Pol Cahyono Wibowo)

Pilarportal.com, Jakarta – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor, Irjen Pol Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini.

“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono.

Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut.

Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.

Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono.

Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan.

Berita Terkait

Korban Tewas Kecelakaan Turun 22,9 Persen, Korlantas Polri Sebut Keselamatan Jalan Membaik
Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Satgas di Sinak, Tekankan Pengamanan Humanis dan Kedekatan dengan Warga
Polda Sulut Gunakan Face Recognition Berbasis Data KTP, Uji Coba Perdana di TIFF Tomohon 2026
Helikopter Polda Sulut Pantau Kebakaran Gunung Soputan, Polisi Pastikan Titik Api Terus Diawasi
Polres Bolmut Siaga Hadapi El Nino, Fokus Cegah Karhutla dan Krisis Air Bersih
Kebakaran Sampah di Pineleng Berhasil Dipadamkan, Sinergi Warga dan Aparat Cegah Api Meluas
Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Sulut Siaga El Nino, Gubernur Minta Karhutla dan Krisis Air Diantisipasi Sejak Dini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:22

Korban Tewas Kecelakaan Turun 22,9 Persen, Korlantas Polri Sebut Keselamatan Jalan Membaik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:00

Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Satgas di Sinak, Tekankan Pengamanan Humanis dan Kedekatan dengan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:17

Polda Sulut Gunakan Face Recognition Berbasis Data KTP, Uji Coba Perdana di TIFF Tomohon 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:00

Helikopter Polda Sulut Pantau Kebakaran Gunung Soputan, Polisi Pastikan Titik Api Terus Diawasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:04

Polres Bolmut Siaga Hadapi El Nino, Fokus Cegah Karhutla dan Krisis Air Bersih

Berita Terbaru