Jasa Raharja dan Polda Sulut Bahas Reaksi Cepat Penanganan Laka pada PAM Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:10 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jasa Raharja Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Polda Sulut dengan Gakkum Ditlantas Polda Sulut mengenai reaksi cepat penanganan korban laka pada periode PAM Lebaran 2025. (27/03/2025).

Pilarportalcom, Manado – Jasa Raharja Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Polda Sulut dengan Gakkum Ditlantas Polda Sulut mengenai reaksi cepat penanganan korban laka pada periode PAM Lebaran 2025. (27/03/2025).

Dalam rapat FKLL tersebut dilaksanakan oleh Ka. Subag Pelayanan dan Ka. Subag Administrasi Santunan PT Jasa Raharja Sulawesi Utara yang di diterima langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut serta jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan ini didampaikan beberapa pendapat dan solusi jangka Panjang terkait laka lantas di bahas dalam pertemuan tersebut.

Koordinasi berlangsung dengan aktif berbagai pengalaman dan ide mengenai pencegahan kecelakaan lalu lintas, A.A Lanang Wisnu Wardana selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara menambahkan bahwa “Koordinasi seperti ini diharapkan dapat rutin di lakukan untuk mempererat hubungan kemitraan dan terutama untuk perbaikan pelayanan kepada masyaraat terutama korban kecelakaan lalu lintas”.

Untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas dan menekan tingkat fatalitas laka, Jasa Raharja beserta unit-unit dan stakeholder terkait senantiasa bekerja keras mengurai permasalahannya dan mencari beberapa solusi terbaiknya.

“Semoga dengan adanya koordinasi ini akan dapat memberikan pelayanan yang prima dan terbaik kedepannya baik untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan mampu meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas,” tutup Wisnu Wardana.

sekilas

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

  • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berita Terkait

HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi
YSK Sambut Gubernur Akmil di Wisma Negara Bumi Beringin
DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan
PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H
Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:57 WITA

HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:07 WITA

YSK Sambut Gubernur Akmil di Wisma Negara Bumi Beringin

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:17 WITA

DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:24 WITA

Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek

Senin, 1 Juni 2026 - 09:01 WITA

Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan

Kamis, 18 Jun 2026 - 07:53 WITA

Exit mobile version