Tega Cabuli Anak Kandung Dan Ponakan, Pria Ini Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Jumat, 28 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Humas Polres Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan dengan anak yang terjadi di salah satu desa wilayah Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel.

Tersangka seorang lelaki berinisial MJT alias Melki (37), warga Desa Rumoong Atas, Kec. Tareran, Kab. Minsel; diamankan pada Rabu (26/10/2022) di kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Tareran/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 15 Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyetubuhi anak perempuan dibawah umur yang adalah ponakannya. “Tersangka mengajak ponakannya tidur siang di kamar rumahnya, kemudian korban disetubuhi dibawah ancaman. Usia korban 8 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka ini telah dilakukan lebih dari satu kali. “Telah berulang kali, hingga korban bercerita pada guru di sekolahnya, gurunya bercerita pada kepala jaga, kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pendalaman hingga menemukan informasi bahwa tersangka juga melakukan perbuatan ini kepada anak kandungnya sendiri.

“Perbuatan serupa dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri, perempuan usia 10 tahun; korban memiliki kekurangan atau disabilitas,” ujar Iptu Lesly.

Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan penyidikan. Ancaman hukuman yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. (Stevie)

Berita Terkait

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026
Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas
Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik
Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Ketua DPRD Robby Longkutoy Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025 kepada Bupati Minahasa
TK Dharma Wanita Kilo Meter 3, Jadi Tuan Rumah PKG Kecamatan Amurang
Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WITA

DPRD-Pemkab Gelar Paripurna Enam Kegiatan

Senin, 4 Mei 2026 - 18:26 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:17 WITA

Pemkab Minahasa Serahkan Penghargaan bagi Peraih Medali PORPROV di Momen Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:33 WITA

Pesan Bupati Robby Dondokambey untuk Pejabat Eselon II Pemkab Minahasa yang Baru Dilantik

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bupati Robby Dondokambey Apresiasi Fungsi Pengawasan DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Berita Terbaru

Exit mobile version