Tega Cabuli Anak Kandung Dan Ponakan, Pria Ini Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:35 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Humas Polres Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan dengan anak yang terjadi di salah satu desa wilayah Kecamatan Tareran, Kabupaten Minsel.

Tersangka seorang lelaki berinisial MJT alias Melki (37), warga Desa Rumoong Atas, Kec. Tareran, Kab. Minsel; diamankan pada Rabu (26/10/2022) di kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Tareran/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 15 Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan, pengembangan kasus, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Hasil penyelidikan diketahui tersangka menyetubuhi anak perempuan dibawah umur yang adalah ponakannya. “Tersangka mengajak ponakannya tidur siang di kamar rumahnya, kemudian korban disetubuhi dibawah ancaman. Usia korban 8 tahun,” ungkap Kasat Reskrim.

Perbuatan tersangka ini telah dilakukan lebih dari satu kali. “Telah berulang kali, hingga korban bercerita pada guru di sekolahnya, gurunya bercerita pada kepala jaga, kemudian meneruskan laporan kepada pihak kepolisian,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel melakukan pendalaman hingga menemukan informasi bahwa tersangka juga melakukan perbuatan ini kepada anak kandungnya sendiri.

“Perbuatan serupa dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri, perempuan usia 10 tahun; korban memiliki kekurangan atau disabilitas,” ujar Iptu Lesly.

Tersangka dijerat dengan pasal persangkaan yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan penyidikan. Ancaman hukuman yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” pungkas Kasat Reskrim. (Stevie)

Berita Terkait

Program Gajah Pintar, PSI Salurkan Bantuan Pendidikan Anak Sekolah di Tomohon
Bupati Robby Dondokambey Imbau Hukum Tua Terpilih Fokus Bangun Desa, Hilangkan Perbedaan
Polres Minahasa Gelar Baksos dan Tali Asih Sambut Hut Bhayangkara Ke-80
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Minahasa Buka Kompetisi Mobile Legends
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:57 WITA

Program Gajah Pintar, PSI Salurkan Bantuan Pendidikan Anak Sekolah di Tomohon

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:30 WITA

Bupati Robby Dondokambey Imbau Hukum Tua Terpilih Fokus Bangun Desa, Hilangkan Perbedaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:02 WITA

Polres Minahasa Gelar Baksos dan Tali Asih Sambut Hut Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:56 WITA

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Minahasa Buka Kompetisi Mobile Legends

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Berita Terbaru

Exit mobile version