MANADO, Pilarportal.com – Wacana penggabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai kritik dari kalangan akademisi.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Tommy Sumakul, S.H., M.H., menilai rencana tersebut berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Dr. Tommy, menempatkan Polri di bawah kementerian justru menjadi kemunduran dalam reformasi kelembagaan yang selama ini bertujuan memperkuat profesionalisme dan independensi aparat penegak hukum.
“Jika ada kekurangan dalam tubuh Polri, yang perlu dilakukan adalah pembenahan internal. Bukan dengan mengubah posisi institusionalnya di bawah kementerian lain,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Ia menegaskan bahwa struktur Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden merupakan bentuk ideal dalam menjaga netralitas serta efektivitas tugas kepolisian. Menurutnya, jalur komando langsung tersebut memungkinkan pengambilan kebijakan strategis berjalan cepat tanpa hambatan birokrasi panjang.
Dr. Tommy juga menyoroti mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Ia mengusulkan agar penunjukan Kapolri cukup menjadi kewenangan Presiden tanpa harus melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Langkah pembenahan yang tepat justru pada sistem penguatan institusi, termasuk mekanisme penunjukan pimpinan. Presiden seharusnya memiliki kewenangan penuh agar Polri tetap solid dan profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah tidak tergesa-gesa dalam merespons wacana tersebut dan tetap menjaga posisi Polri sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
Menurutnya, stabilitas keamanan nasional akan lebih terjamin jika Polri tidak terjebak dalam struktur birokrasi kementerian yang berpotensi menghambat kinerja operasional.
