Kapolri Jenderal Listyo Sigit Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK terkait “Coblos Partai”

Senin, 29 Mei 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal heboh seputar bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diterimanya gugatan sistem pemilu menjadi sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan sebutan “Coblos Partai”. ”

Kapolri telah mendapat instruksi langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk mengusut dugaan kebocoran guna mencegah polemik berkepanjangan.

“Sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta Selatan,Senin (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi instruksi Mahfud MD, Kapolri bersama jajarannya saat ini sedang berkoordinasi untuk menentukan rencana tindak lanjut kasus tersebut.

“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” tuturnya.

Kapolri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pembocoran putusan MK tersebut.

“Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD mengkategorikan informasi yang diungkapkan Denny Indrayana sebagai pembocoran rahasia negara. Dia menyatakan polisi harus menyelidiki sumber informasi yang diberikan Denny Indrayana.

“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujarnya.

Denny sebelumnya mengaku mendapat informasi penting terkait gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan bahwa Mahkamah akan memutuskan untuk mengembalikan pemilihan legislatif ke sistem proporsional tertutup, yang dikenal sebagai “coblos partai”.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya,Minggu (28/5).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, enam hakim Mahkamah Konstitusi akan setuju untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, sementara tiga hakim lainnya menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).(*/yud)

Berita Terkait

Paskah Nasional V di Sigi: Dihadapan Ribuan Anak Muda Let Kol Sarimin Tegaskan Kita Lebih dari Pemenang
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:05 WITA

Paskah Nasional V di Sigi: Dihadapan Ribuan Anak Muda Let Kol Sarimin Tegaskan Kita Lebih dari Pemenang

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:17 WITA

Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22 WITA

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Berita Terbaru

Exit mobile version