PilarPortal.com–Minsel– Setelah dilantik oleh Bupati Minsel FDW melalui Wabub Letjen Purn Thedorus Kawatu, SIP Rifka Warow resmi, menjabat sebagai Pejabat Hukum Tua Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat pada Kamis, (24/7/2025).
Dengan mengatongi Penyerahan Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Theodorus Kawatu, mewakili Bupati Franky Donny Wongkar, SH, dalam sebuah acara resmi yang digelar di ruang rapat lantai 3 (tiga) Kantor Bupati Minahasa Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengantongi SK dari Bupati Minsel Frangky Donny Wongkar SH, akhirnya Jabatan pejabat Hukumtua Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, diserah terimakan, Pada Hari Selasa 29 Juli 2025, bertempat di Balai Pertemuan Umum Kantor Desa Wakan.
Serah terima jabatan pejabat hukum tua Desa Wakan, yang lama Olvie Nova Maningtjlolor, kepada Pejabat Hukumtua yang baru Rifka Warow.
Jalankan amanah ini dengan penuh rasa tanggung jawab, serta selamat melaksanakan tugas pejabat yang baru, dan terima kasih atas pengabdian Pejabat yang lama, mari kita bangun Desa Wakan dengan penuh kebersamaan serta bertanggung jawab penuh, serta mendukung program pemerintah yang ada,” kata Camat Amurang Barat, Silvana Wahongan S.P.
Pada kesempatan itu Pejabat Hukumtua Wakan Rifka Waraw meyakini bahwa kita semua punya kelemahan dan keterbatasan, tapi juga ada potensi dan kemampuan yang Tuhan sudah siapkan kepada kita, tapi kalau kita punya komitmen untuk terus membangun Desa dengan mengacu pada Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati, maka segala sesuatu pasti terwujud.
Dalam kesempatan ini atas nama juga pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, Camat, teman-teman Hukumtua, semua unsur yang ada di Kecamatan Desa, menyampaikan ucapan terimakasih kepada mantan Pj, Hukumtua, Olvie Nova Monintjolor, yang telah mendedikasikan dirinya selama menjabat di Desa Wakan akan, yakin dan percaya semua yang telah di lakukan dan di abdikan kepada masyarakat akan Desa Wakan, semuanya di berkati Tuhan.(Hanny)

Komentar Batalkan balasan