Pilarportal.com, Tomohon, – Peristiwa tak mengenakan dialami seorang wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung pada Sabtu (29/10-2022), sekitar pukul 15.00 WITA. Pasalnya, Julius dijemput aparat Polres Tomohon diduga terkait pemberitaan yang dimuat olehnya, yang menyentil soal dugaan suburnya aktifitas judi Togel di Kota Tomohon.
Hal ini dibenarkan isteri Julius Laatung, Maya Tumewu saat dikonfirmasi sekitar puluhan wartawan Biro Tomohon dirumahnya. Menurut Maya, suami saya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, mereka sempat akan meminta handphone miliknya, tapi tak diberikan oleh suami saya.
“Bahkan suami saya langsung disuruh cepat untuk naik ke mobil mereka dan langsung meminta kunci mobil miliknya. Sebagai istrinya tentu kami syok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” tutur Maya.
Sementara itu, Julius Laatung saat dikonfirmasi para wartawan mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruh saya ikut ke kantor Polres Tomohon. Saya tidak diberikan kesempatan juga untuk berganti pakaian. Padahal sesuai aturan dan Undang Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan saya.
“Saya seperti merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di Kantor Kepolisian. Untuk konfirmasi soal pemberitaan kan bisa dilakukan secara baik baik di rumah saya. Tapi karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, makanya keluarga saya merasa jika saya ditangkap,” jelasnya.
Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK saat dikonfirmasi awak media menjelaskan jika hal itu tak ada. Wartawan tersebut sudah pulang dan hanya miss komunikasi saja.
“Soal itu sudah diselesaikan. Unit Reskrim Polres Tomohon hanya ingin minta informasi soal judi togel. Kalau benar ada akan ditertibkan dan dibubarkan. Tapi salahnya malah diundang ke kantor, jadi kesannya seakan dia ditangkap,” tukas Kapolres.
Tindakan aparat Polres Tomohon tersebut mengundang kecaman sejumlah insan pers.
Sementara itu, Ketua Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Tomohon Judie J Turambi SH mengatakan, apa yang terjadi merupakan tindakan sewenang-wenang dari oknum-oknum anggota Polri yang menambah penurunan tingkat kepercayaan terhadap institusi yang harusnya menjadi pengayom dan contoh di masyarakat.
”Kalau hanya mau minta informasi soal pemberitaan teman kami, kenapa harus dijemput secara paksa di rumah. kan bisa dipanggil baik-baik atau di rumah saja, tidak harus dipaksa ke kantor,” ketus Turambi.
Senada dengan itu, Sekretaris PWI Kota Tomohon Terry Wagiu mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Nah, kami sangat menyayangkan apa yang dialami oleh saudara kami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini aneh,” ungkap Terry.
Harusnya, lanjut dia, Polres Tomohon bersyukur atas informasi yang disampaikan, bukan melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan tanpa memperhatikan prosedur.
“PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama sekali tidak sesuai prosedur,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, PWI Tomohon mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang dinilainya mengintervensi tugas wartawan.
“Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon,” tegas Terry.
(*/DRO)
