Sat Reskrim Tangkap Pelaku Penikaman di Tomohon

Jumat, 30 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Tomohon Tengah.

Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Tomohon Tengah.

TOMOHON, Pilarportal.com Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Tomohon Tengah. Pelaku berinisial NRK (17), warga Warembungan, Minahasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban AFP (36) ditikam di bagian punggung saat dalam perjalanan pulang hingga mengalami luka serius dan dirawat di RS Gunung Maria Tomohon.

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut dipicu dendam terkait insiden di Kelurahan Woloan. Tersangka mengaku diminta rekannya untuk menyerang siapa saja yang pulang dari acara tersebut.

Pelaku diamankan Tim Buser Polres Tomohon pada Selasa (27/1/2026). Saat ini tersangka ditahan untuk proses hukum dan dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  AKBP Nur Kholis Pimpin Aksi Kemanusiaan: Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Sumbang Darah untuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih
Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa
Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur
Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat
Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu
Kapolri Dengarkan Cita-cita Tiga Anak, Ada yang Ingin Jadi Dokter dan Polisi
Kapolda Cek Pembangunan Satpas SIM Minsel, Pelayanan Warga Jadi Fokus
Tragedi Drag Race Kotamobagu, Kapolda Pastikan Hukum Berjalan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:02

Jembatan Ranotongkor Kembali Dibuka, Akses Warga Pulih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:41

Kapolri: 874 Jembatan Presisi Hubungkan 1.314 Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:32

Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Prosedur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:34

Polri Beri Apresiasi Karya dan Prestasi Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:18

Polda Sulut Bersama TAA Korlantas Polri Ungkap Temuan Awal di Tragedi Drag Race Kotamobagu

Berita Terbaru