TOMOHON, Pilarportal.com — Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Jalan Permesta, Kelurahan Kamasi, Tomohon Tengah. Pelaku berinisial NRK (17), warga Warembungan, Minahasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban AFP (36) ditikam di bagian punggung saat dalam perjalanan pulang hingga mengalami luka serius dan dirawat di RS Gunung Maria Tomohon.
Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut dipicu dendam terkait insiden di Kelurahan Woloan. Tersangka mengaku diminta rekannya untuk menyerang siapa saja yang pulang dari acara tersebut.
Pelaku diamankan Tim Buser Polres Tomohon pada Selasa (27/1/2026). Saat ini tersangka ditahan untuk proses hukum dan dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






