Kejati Sulsel Menerima Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Minggu, 30 April 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Sulsel – Pada hari ini Kamis tanggal 27 April 2023, Jam 14.00 Wita, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel  melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Takalar atas nama Tersangka GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar).

Bahwa perbuatan tersangka GM, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

  • Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
  • Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

 

Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar rencananya akan melimpahkan perkara tersangka GM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar pada tanggal 2 Mei 2023.

Demikian rilis Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetami, SH., MH. Nomor : PR- 90/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/04/2023. (*)

Berita Terkait

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Selvi Gibran Dorong UMKM Naik Kelas Saat Buka Bazar Kreasi Bhayangkari 2026
Presiden Prabowo Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:01

Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45

Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02

Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:48

Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Daerah

Minahasa Curi Perhatian di TIFF 2026

Sabtu, 8 Agu 2026 - 16:40

Exit mobile version