Minut, Pilarportal.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Utara menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam operasi penertiban di sejumlah ruas jalan, Selasa (28/7/2026).
Penindakan dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Minut Iptu Ismail Diko mengatakan pelanggaran berupa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta kendaraan tanpa pelat nomor masih kerap ditemukan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menyulitkan proses identifikasi kendaraan apabila terlibat tindak pidana atau kecelakaan.
“Pada kegiatan ini kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak menggunakan TNKB serta kendaraan dengan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” kata Iptu Ismail Diko.
Selain penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan berkendara dimulai dari kepatuhan terhadap peraturan.
Kehadiran polisi di lapangan juga membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Minut mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis, memasang pelat nomor resmi, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Minahasa Utara.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan