PilarPortal.Com–Minael-DPRD dan Pemkab Minsel mengelar berbagai Agenda diantaranya
Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Minahasa Selatan.

Pembicaraan Tingkat Kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE. didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Ezekiel Paruntu Stuart, SH. dan Wakil Ketua 2 DPRD Paulman S. Runtuwene, ST.,MBA. serta Sekretaris DPRD Lucky U. S. Tampi, SH dan Para Anggota Dewan sesuai korum.
Dalam Agenda Pertama Ketua BAPEMPERDA Djen P. Lamia, S.Sos. berkesempatan menyampaikan hasil Laporan atas Pembahasan PROPEMPERDA, berjumlah 10 Ranperda yang telah diusulkan yang terdiri dari 8 Ranperda usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan 2 Ranperda Usulan dari DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Dalam kesempatan tersebut juga pada Agenda Kedua, Bupati menyampaikan sambutan dan Pendapat Akhir terhadap Dokumen Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH. didampingi oleh Wakil Bupati Bpk. Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, SIP. beserta jajaran pemerintah Kabupaten yakni Plt. Asisten 1 Setdakab Sonny Makaenas, A.P.,S.IP.,M.Si., Asisten 2 Setdakab Franky Theo Tangkere, SP. M.Si., Asisten 3 Arthur Donald Tumipa, M.Ed., Kepala-Kepala SKPD, Para Camat, Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Turut Hadir Jajaran Forkopimda
Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan diwakili oleh AKP Johanis Montolalu selaku Kapolsek Amurang.(Hanny)


























Komentar