PAPUA BARAT, Pilarportal.com — Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway, memasuki babak baru.
Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Yanto dilaporkan meninggal setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak. Namun, penyelidikan polisi kemudian menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026).
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.
“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Trihadi dalam siaran pers, Minggu (27/9/2026) malam.
Kedua tersangka disangkakan dengan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Periksa 23 Saksi
Penetapan tersangka merupakan perkembangan lanjutan setelah Polda Papua Barat meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 31 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu sebelumnya mengatakan peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara.
Dalam proses penyidikan, polisi mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto.
Penyidik menggabungkan keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.
Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Polisi masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi alat bukti.
Penyidik juga telah menerima hasil autopsi jenazah Yanto dan masih meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam pemeriksaan tersebut.
Yanto Ditemukan Setelah Sembilan Hari Pencarian
Sebelum perkara berkembang menjadi dugaan tindak pidana, Yanto dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 11.05 WIT.
Pencarian dilakukan selama sembilan hari oleh tim gabungan yang melibatkan TNI-Polri, Basarnas, masyarakat, relawan dan keluarga.
Yanto kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Senin (27/7/2026) di wilayah Pegunungan Arfak.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan indikasi tindak pidana yang kemudian didalami hingga menetapkan D dan P sebagai tersangka.
Motif Masih Didalami
Meski telah menetapkan dua tersangka, polisi belum mengungkap motif yang diduga melatarbelakangi perkara tersebut.
Kronologi lengkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan Yanto meninggal dunia juga masih didalami penyidik.
Trihadi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik.
Dengan penetapan D dan P sebagai tersangka, perkara kematian Yanto Idorway kini memasuki tahapan hukum lebih lanjut. Motif dan rangkaian lengkap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM

Komentar Batalkan balasan